PENGANTAR

Pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia pada masa mendatang diarahkan pada tiga isu utama, (1) peningkatan daya saing bangsa (nation’s competetiveness), (2) otonomi (autonomy) dan (3) desentralisasi pengelolaan pendidikan, pengembangan organisasi dan manajemen internal yang sehat (kesehatan organisasi/organizational health) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ketiga isu itu merupakan kebijakan dasar Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam strategi jangka panjang pendidikan tinggi 2003-2010 (Higher Education Long Term Strategy, HELTS 2003-2010).

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan No. 20 tahun 2003 Perguruan Tinggi oleh Dikti DEPDIKNAS maka seluruh penyelenggara pendidikan dituntut untuk melaksanakan penjaminan mutu.

Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Stikes NU Tuban Merupakan Komitmen Bersama Bersama Dan Pimpinan Untuk Pentelenggara Pendidikan Yang Bermutu Hal Ini: Sesuai Dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Dan PP No 19 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Dan No 19 Tahun 2015 Tentang Standar nasional Secara Tegas.

Mewajibkan Institusi Untuk Melaksanakan Penjaminan Mutu. Untuk Merespon Hal Tersebut Stikes NU Tuban Menyadari Perlunya Mutu Dan Membentuk Tim Penjaminan Mutu.